
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN REVISED TEXT OF THE INTERNATIONAL PLANT PROTECTION CONVENTION
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : a. bahwa untuk perlindungan dan pencegahan hama dan penyakit tanaman yang memasuki batas Negara, diperlukan kerjasama Internasional;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, pada sidang Food and Agriculture Organization (FAO) ke 20 pada Bulan Nopember 1979, telah diterima Revised Text of the International Plant Protection Convention;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan seseuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1990 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan Revised Text Convention tersebut
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengesahan International Plant Protection Convention (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 8);
MEMUTUSKAN ;Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN REVISED TEXT OF THE INTERNATIONAL PLANT PROTECTION CONVENTION
Pasal 1Mengesahkan Revised Text of the International Plant Protection Convention sebagai hasil sidang Food Agriculture Organization (FAO) ke20 pada bulan Nopember 1979 yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO