Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK REPUBLIK RAKYAT CINA BEIJING

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   bahwa dengan telah dipulihkannya hubungan Deplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina sebagaimana tertuang dalam Memorandum of anderstanding yang ditandatangani oleh wakil Pemerintah kedua negara pada tanggal 8 Agustus 1990 di Jakarta, dipandang perlu membuka kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat Cina di Beijing dengan Keputusan Presiden;

Mengingat   : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK REPUBLIK RAKYAT CINA DI BEIJING.

Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di beijing, Republik Rakyat Cina.
(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia.

Pasal 2
Wilayah kerja kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing meliputi seluruh wilayah Republik Rakyat Cina.

Pasal 3
Formasi Kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO