
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1990
TENTANG
PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN CAKUNG CIKUNIR SEBAGAI JALAN TOL DAN PENAMBAHAN RAMP DUKUH PADA JALAN TOL JAGORAWI SERTA PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOLPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dengan telah diselesaikannya pembangunan jalan bebas hambatan Cakung Cikunir dipandang perlu menetapkan jalan bebas hambatan tersebut sebagai jalan tol;
b. bahwa dengan telah diselesaikannya pembangunan jalan masuk dari jalan lingkar luar DKI Jakarta ke Jalan Tol Jagorawi yang bertitik simpul pada Gerbang Tol Taman Mini, maka perlu membuka ramp baru di Dukuh;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan penetapan ruas jalan sebagai jalan tol, jenis kendaraan bermotor dan besar tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83 Tambahan Lembaran negara Nomor 3186);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
6. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 tentang Penetapan Besarnya Tol dan Langganan Tol pada beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol;
7. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989;
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN CAKUNG CIKUNIR SEBAGAI JALAN TOL DAN PENAMBAHAN RAMP DUKUH PADA JALAN TOL JAGORAWI SERTA PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL.
PERTAMA : Jalan bebas hambatan Cakung Cikunir sepanjang 8.8 km ditetapkan sebagai jalan tol yang selanjutnya disebut jalan Tol Cakung Cikunir.
KEDUA : Penambahan Ramp Dukuh pada jalan Tol Jagorawi ditetapkan sebagai jalan masuk dari jalan lingkar luar DKI Jakarta ke Jalan Tol Jagorawi melalui Gerbang Tol Dukuh.
KETIGA : Jalan Tol Cakung Cikunir sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibatasi :
a. sebelah utara oleh Gerbang Tol Cakung dan jalan masuknya;
b. sebelah selatan oleh Jalan Tol Jakarta Cikampek;
KEEMPAT : Jalan Tol Cakung Cikunir dalam pengoperasiannya menjadi satu kesatuan dengan Jalan Tol Jakarta Cikampek dan pengoperasian jalan masuk dari jalan lingkar luar DKI Jakarta melalui Ramp Dukuh menjadi satu kesatuan dengan jalan Tol Jagorawi.
KELIMA : Jalan Tol Cakung Cikunir dan jalan masuk dari jalan lingkar luar DKI melalui Ramp Dukuh diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih.
KEENAM : Besar tarif tol untuk jalan tol Cakung Cikunir adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden ini.
KETUJUH : Tarif tol untuk jalan masuk dari jalan lingkar luar DKI Jakarta ke jalan Tol Jagorawi pada Ramp Dukuh untuk kendaraan bermotor golongan I dan II adalah sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah).
KEDELAPAN : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana termaksud dalam diktum KEEMPAT diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.
KESEMBILAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1990
TANGGAL 9 Oktober 1990
TARIF TOL UNTUK JALAN TOL CAKUNG CIKUNIR DARI TUJUAN TARIF TOL (RP)
GOLONGAN I - GOLONGAN II
Cakung Cikampek 4.800,00 - 7.500,00
Karawang Timur 3.500,00 - 5.800,00
Karawang Barat 3.000,00 - 4.800,00
Cikarang 2.000,00 - 3.200,00
Cibitung 1.500,00 - 2.500,00
Bekasi Timur 1.000,00 - 1.500,00
Bekasi Barat 800,00 - 1.200,00
Bintara 300,00 - 500,00
Jakarta 1.200,00 - 1.800,00
Bintara Cikampek 4.500,00 - 7.300,00
Karawang Timur 3.300,00 - 5.500,00
Karawang Barat 2.800,00 - 4.500,00
Cikarang 1.800,00 - 3.000,00
Cibitung 1.300,00 - 2.000,00
Bekasi Timur 800,00 - 1.300,00
Bekasi Barat 500,00 - 800,00
Jakarta 1.000,00-1.500,00
Golongan Kendaraan Bermotor
Golongan I : Kendaraan beroda empat dengan berat sampai dengan 2,5 (dua setengah) ton.
Golongan II : Kendaraan beroda empat atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 (dua setengah) ton.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO