KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1990 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO THE CONVENTION ON INTERNATIONAL CIVIL AVIATION
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa pada Sidang Umum International Civil Aviation Organization (ICAO) yang ke22 di Montreal, Kanada, pada tanggal 30 September 1977, telah diterima Protocol Relating to an Amendment to the Convention on Internasional Civil Aviation; b.bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol Amendemen Konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 UndangUndang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO THE CONVENTION ON INTERNATIONAL CIVIL AVIATION.
Pasal 1
Mengesahkan Protocol Relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation yang telah diterima pada Sidang Umum ICAO ke22 di Montreal, Kanada, pada tanggal 30 September 1977, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 77