
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANGPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata usaha Negara pada dasarnya perlu dibentuk di setiap Kotamadya atau Ibukota Kabupaten;
b. bahwa Pengadilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga yang baru dalam tatanan hukum Indonesia, dan pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang sebaikbaiknya, sehigga pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap;
c. bahwa untuk tahap pertama, dengan memperhatikan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum serta untuk tercapainya penyelesaiannya perkara secara sederhana,cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka perlu menetapkan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Pelembang, Surabaya, dan Ujung Pandang dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan dan Ujung Pandang (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negera Nomor 3429);
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKEDUDUKAN DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG.
Pasal 1Membentuk lima Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, berkedudukan di Palembang;
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya;
5. Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.
Pasal 2(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kotamadya yang terdapat dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat dan Riau.
(3) Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
(4) Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang, wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nisa Tenggara Timur, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya.
Pasal 3(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
(3) Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Pasal 4Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri dalam lingkungan Pengadilan Umum di seluruh hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut;
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh wilayah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang wilayah hukumnya meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pasal 5Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembantukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO