Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1990
TENTANG
TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :     bahwa dalam rangka meningkatkan kegairahan dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di Bidang Persandian baik yg berada di Lembaga Sandi Negara dipandang perlu menetapkan pemberian tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri tersebut;

Mengingat :    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lambaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN.

Pasal 1

(1)Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi,yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2)Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
(1)Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang bertugas di luar Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2).Besarnya Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 3
Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden ini termasuk penentuan syaratsyarat penerimaan dan pengangkatan Ahli Sandi, penghentian pemberian tunjangan, dan lainlain diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, Ketua Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun menurut bidang tugasnya masingmasing.

Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO








LAMPIRAN :
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1990
TANGGAL 15 Maret 1990

Besarnya tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri yang memiliki keahllian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara, sebagai berikut:

1. Ketua : Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
2. a. Golongan IV Ahli Sandi tingkat III : Rp. 225.000, (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
b. Golongan IV Ahli Sandi tingkat II : Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)Tingkat IIsebulan.
c. Golongan IV Ahli Sandi tingkat I : Rp. 175.000, (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan.
3. a. Golongan III Ahli Sandi tingkat III : Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu Tingkat III rupiah) sebulan.
b. Golongan III Ahli Sandi tingkat II : Rp. 125.000, ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
c. Golongan III Ahli Sandi tingkat I : Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebulan.
4. a. Golongan II Ahli Sandi tingkat III : Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan.
b. Golongan II Ahli Sandi tingkat II : Rp. 60.000, (enam puluh Tingkat II ribu rupiah) sebulan.
c. Golongan II Ahli Sandi tingkat I : Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebulan.
5. Golongan IV/Perwira Menengah ABRI bukan ahli sandi : Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebulan.
6. Golongan III/Perwira Pertama ABRI bukan Ahli sandi : Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah)sebulan.
7. Golongan II/Bintara ABRI bukan Ahli sandi : Rp. 45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.
8. Golongan I/Tamtama ABRI bukan Ahli sandi : Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah)sebulan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 1990.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO






LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1990
TANGGAL 15 Maret 1990

Besarnya tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang ditugaskan diluar Lembaga Sandi Negara sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri yang memiliki : Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah)
keahlian sebagai Ahli Sandi sebulan.
Tingkat III
2. Pegawai Negeri yang Memiliki : Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah)
keahlian sebagai Ahli Sandi sebulan.
Tingkat II
3. Pegawai Negeri yang memiliki : Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah.)
keahlian sebagai Ahli Sandi sebulan.
Tingkat I
4. Pegawai Negeri Sipil bukan : Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah)
Ahli Sandi Golongan Ruang III/a sebulan.
ke atas/Perwira ABRI yang berpangkat Letnan Dua ke atas
5. Pegawai Negeri Sipil bukan Ahli : Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah)
Sandi Golongan ruang II/c dan sebulan.
II/d serta Prajurit ABRI yang
berpangkat pembantu Letnan satu
dan Pembantu Letnan Dua
6. Pegawai Negeri Sipil bukan Ahli : Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)
Sandi Golongan Ruang II/b kesebulan.
bawah/ Prajurit ABRI yang
berpangkat Sersan Mayor kebawah


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO