
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1990
TENTANG
TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan kegairahan dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di Bidang Persandian baik yg berada di Lembaga Sandi Negara dipandang perlu menetapkan pemberian tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lambaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN.
Pasal 1(1)Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi,yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2)Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
Pasal 2(1)Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang bertugas di luar Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2).Besarnya Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 3Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden ini termasuk penentuan syaratsyarat penerimaan dan pengangkatan Ahli Sandi, penghentian pemberian tunjangan, dan lainlain diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, Ketua Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun menurut bidang tugasnya masingmasing.
Pasal 4Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO