
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1990
TENTANG
UANG PAKET BAGI WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
YANG TIDAK MERANGKAP PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu menetapkan besarnya uang paket bagi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor-Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1969 tentang Perubahan dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi;
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG PAKET BAGI WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG TIDAK MERANGKAP PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
Pasal 1Kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 2Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO