Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1990
TENTANG
UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana selama ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981;

Mengingat  :  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.


Pasal 1
Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan Pertimbangan Agung dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO