Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1990
TENTANG
UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DAN MAHKAMAH AGUNG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :    bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi negara, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan dan Mahkamah Agung sebagaimana selama ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1981;

Mengingat :   1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN MAHKAMAH AGUNG.


Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Sidang Badan Pemeriksa Keuangan adalah kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membicarakan dan memutuskan tindakan mengenai hasil pemeriksaan keuangan Negara, memeriksa dan memutus tuntutan perbendaharaan, atau membahas dan memutuskan pedoman pelaksanaan pemeriksaan Keuangan Negara;
2. Sidang Mahkamah Agung adalah kegiatan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan putusan suatu perkara, atau membicarakan masalah hukum.

Pasal 2
(1)Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu, diberikan uang sidang sebesar Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah) setiap hari sidang.
(2)Besarnya uang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya Rp.450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan dan Sekretais Jenderal Mahkamah Agung baik secara bersamasama ataupun secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masingmasing.

Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1981 tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO.