
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1990
TENTANG
UANG SIDANG MENTERI NEGARAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk menyesuaikan dengan keadaan, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang sidang Menteri Negara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak, Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15);
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG SIDANG MENTERI NEGARA.
Pasal 1Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp. 450.000,(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 2Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO