Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1990
TENTANG
UANG SIDANG MENTERI NEGARA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :    bahwa untuk menyesuaikan dengan keadaan, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang sidang Menteri Negara;
Mengingat  :  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak, Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG SIDANG MENTERI NEGARA.

Pasal 1
Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp. 450.000,(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali