
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI WINDHOEK, NAMIBIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 435/1978 mengenai rencana kemerdekaan Namibia, hasil pemilihan umum yang dilaksanakan pada tanggal 7 11 Nopember 1989, dan telah terbentuknya Undang-Undang Dasar Namibia, maka kemerdekaan Namibia telah diresmikan pada tanggal 21 Maret 1990;
b. bahwa selama ini Pemerintah Indonesia telah ikut menangani persiapan kemerdekaan Namibia melalui keanggotaannya di Dewan Namibia dan Komite Dekolonisasi PBB;
c. bahwa pembukuaan Perwakilan diplomatik di Namibia akan memberikan kesan yang positif, merupakan langkah maju dan menunjukkan konsistensi kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia terhadap perjuangan politik negara-negara Afrika;
d. bahwa dalam rangka menjalin hubungan dan kerjasama khususnya dengan Namibia dan negara-negara garis depan maupun negara-negara Afrika di bagian Selatan, dipandang perlu membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek, Namibia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI WINDHOEK, NAMIBIA.
Pasal 1(1)Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek, Namibia.
(2)Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia.
Pasal 2Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek meliputi seluruh wilayah negara Namibia.
Pasal 3Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 4Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangal 1 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO.