
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK iNDONESIA DI SANTIAGO, CHILI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dengan Chili, dipandang perlu untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Santiago, Chili;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SANTIAGO, CHILI.
Pasal 1(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Santiago, Chili.
(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia.
Pasal 2Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Santiago meliputi seluruh wilayah negara Chili.
Pasal 3Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Santiago ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 4Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Santiago dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunanan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Santiago, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO