Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1990
TENTANG
PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas pemasyarakatan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dipandang perlu menyelenggarakan Penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala untuk menambah dan memperbaharui tenaga Manggala pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7);

Mengingat :   1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pencasila;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7.

Pasal 1
(1) Untuk lebih meningkatkan dan memperluas pemasyarakatan Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila, Pemerintah menyelenggarakan Penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP7
(2) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli 1990 di Istana Bogor.

Pasal 2
(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh BP7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP7.
(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.

Pasal 3
Peserta penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional baik yang diselenggarakan bagi Organisasiorganisasi Masyarakat maupun bagi Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP7.

Pasal 5
Pelaksanaan Lebih lanjut Keputusan Presiden ini di atur oleh Kepala BP7.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali