
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1990
TENTANG
PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas pemasyarakatan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dipandang perlu menyelenggarakan Penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala untuk menambah dan memperbaharui tenaga Manggala pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7);
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pencasila;
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7.
Pasal 1(1) Untuk lebih meningkatkan dan memperluas pemasyarakatan Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila, Pemerintah menyelenggarakan Penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP7
(2) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli 1990 di Istana Bogor.
Pasal 2(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh BP7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP7.
(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
Pasal 3Peserta penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional baik yang diselenggarakan bagi Organisasiorganisasi Masyarakat maupun bagi Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 4Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP7.
Pasal 5Pelaksanaan Lebih lanjut Keputusan Presiden ini di atur oleh Kepala BP7.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO