
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1990
TENTANG
HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMIPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : 1. bahwa untuk melanjutkan dan meningkatkan laju gerak pembangunan nasional, perlu diambil langkah-langkah yang tepat untuk mendayagunakan dana yang dapat disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih terarah bagi pembiayaan pembangunan;
2. bahwa untuk itu perlu diadakan penetapan kembali harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
MEMUTUSKAN :Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986;
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI.
Pasal 1Terhitung mulai tanggal 25 Mei 1990 jam 00.00 WIB harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut:
a. Avigas Rp. 330, (Tiga ratus tiga puluh rupiah);
b. Avtur Rp.330, (Tiga ratus tiga puluh rupiah);
c. Bensin Premium Rp. 450. (Empat ratus lima puluh rupiah);
d. Minyak Tanah Rp. 190, (Seratus sembilan puluh rupiah);
e. Minyak Solar Rp. 245, (Dua ratus empat puluh rupiah);
f. Minyak Diesel Rp. 235, (Dua ratus tiga puluh lima rupiah);
g. Minyak bakar Rp. 220, (Dua ratus dua puluh rupiah);
Pasal 2Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dengan tertib.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO