Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1990
TENTANG
PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN
OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :     bahwa dalam rangka memperlancar penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, dipandang perlu melimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaanya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan;

Mengingat :   1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang nomor 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN.

Pasal 1
Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.


Pasal 2
Penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989

Pasal 3
Tata Cara dan syaratsyarat penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali