
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesempatan berusaha, ekspor dan kesejahteraan rakyat, diperlukan iklim usaha yang dapat mendorong pengembangan peternakan ayam ras;
b. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pembinaan usaha peternakan ayam ras;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran 2943);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan., Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);
MEMUTUSKANMenetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
Pasal 1.Peternakan ayam Ras adalah usaha budidaya ayam ras petelur dan ayam ras pedaging, tidak termasuk pembibitan.
Pasal 2Untuk mewujudkan peternakan ayam ras yang maju, efisien dan tangguh, Menteri Pertanian melakukan bimbingan sehingga terjamin kesinambungan usaha sarana Produksi, Budidaya, pengolahan dan pemasaran.
Pasal 3(1)Usaha Budidaya ayam ras diutamakan bagi peternakan rakyat,perorangan, kelompok maupun koperasi.
(2)Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan peternakan swasta Nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan memperhatikan ketentuan pasal 4.
(3)Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan pasal 4 dan wajib mengekspor sekurang-kurangnya 65% (enampuluh lima persen) dari hasil Produksinya.
Pasal 4Perusahaan Peternakan yang melakukan usaha budidaya ayam ras harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Bekerjasama dengan usaha peternakan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun untuk ayam ras Pedaging dan 5 (lima) tahun untuk ayam ras petelur setelah izin usaha peternakan diterbitkan.
b. Dalam kerjasama tersebut bagian produksi usaha peternakan ayam rakyat lebih besar dari usaha sendiri selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) tahun;
c. Menyediakan sarana Produksi serta memasarkan hasil produksi usaha peternakan rakyat sesuai dengan kesepakatan kerjasama dimaksud dalam huruf a;
d. Memiliki sarana Pengolahan/pemotongan ayam;
e. Membantu penyediaan modal kerja dan investasi untuk usaha kerjasama;
f. Diselenggarakan di lokasi yang diizinkan pemerintah.
Pasal 5Menteri Pertanian mengatur jumlah maksimum usaha budidaya ayam ras peternakan rakyat dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan peternakan dengan peternakan rakyat.
Pasal 6Pelaksanaan usaha budidaya ayam ras oleh peternakan rakyat dan perusahaan peternakan harus memenuhi ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7Dengan ditetapkanya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO