Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMBANGUNAN PROPINSI RIAU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :    bahwa dalam rangka memacu perkembangan pembangunan Propinsi Riau, dipandang perlu membentuk suatu Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau;
Mengingat    :     Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA    :     Membentuk Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau dengan keanggotaan sebagai berikut :
1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan sebagai Ketua;
2. Menteri Muda Perindustrian sebagai Wakil Ketua;
3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau sebagai Anggota;
4. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Anggota.
KEDUA        :     Mengkoordinasi penyusunan kebijakan, program dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Propinsi Riau yang tidak tercakup dalam wilayah kerja Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang meliputi sektor-sektor industri, pertanian, pariwisata, kehutanan dan usaha lainnya yang dilaksanakan dalam rangka kerja sama ekonomi dengan Singapura.
KETIGA       :     Melakukan pembicaraan dan perundingan bilateral dengan Pemerintah Singapura mengenai kerja sama ekonomi tersebut dalam diktum KEDUA.
KEEMPAT   :      Menyelenggarakan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan semua instansi yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
KELIMA        :      Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali