Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBUKAAN PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSELS, BELGIA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan adanya pembentukan Pasar Tunggal Eropa pada tahun 1992, dipandang perlu untuk meningkatkan kegiatankegiatan pemantauan, pendekatanpendekatan, pengumpulan data dan analisa serta mengantisipasi sedini mungkin segala perkembangan yang terjadi untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan Nasional Republik Indonesia khususnya di bidang diplomasi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a,dipandang perlu menetapkan pembukaan Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa (European Communities) di Brussels, Belgia Keputusan Presiden Republik Indonesia;
Mengingat  :  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUKAAN PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSELS, BELGIA.

Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa (European Communities) di Brussels, Belgia.
(2) Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia.

Pasal 2
Wilayah kerja Perusahaan Republik Indonesia di Brussels meliputi Markas Besar dan Badanbadan/Lembagalembaga Masyakat Eropa.

Pasal 3
Formasi kepegawaian Perutusan Republik Indonesia di Brussels, ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 4
Pembiayaan Perutusan Republik Indonesia di Brussels dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Perutusan Republik Indonesia di Brussels ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO