
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD(KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional karena itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara;
b. bahwa pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerjasama internasional;
c. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hakhak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989);
d. bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut pada huruf c, sudah tercakup di dalam peraturan perundangundangan nasional mengenai anak;
e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK).
Pasal 1Mengesahkan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang HakHak Anak) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, sebagai hasil sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989 dengan pernyataan (declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LAMPIRAN :
PERNYATAAN
(DECLARATION)The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees the fundamental rights of the child irrepective of their sex, ethnic or race. The Constitution prescribes those rights to be implemented by national laws and regulations.
The ratification of the Convention on the Right of the Child by the Republic of Indonesia does not imply the acceptance of obligations going beyond the Constitutional limits nor the acceptance of any obligation to introduce any right beyond those prescribed under the Constitution.
With reference to the provisions of Articles 1, 14, 16, 17, 21, 22 and 29 of this Convention, the Government of the Republic of Indonesia declares that it will apply these articles in conformity eith its Constitution.