
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1990
TENTANG
PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa Anggara Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan. Departemen/Lembaga bersangkutan dan jenis pengeluaran :
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
4. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991.
Pasal 1(1) Sub sektor sub sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Keputusan Presiden ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO