Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1990
TENTANG
PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    bahwa Anggara Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan. Departemen/Lembaga bersangkutan dan jenis pengeluaran :

Mengingat :   1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
4. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991.

Pasal 1
(1) Sub sektor sub sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Keputusan Presiden ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali