
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1990
TENTANG
PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program, proyek dan Departemen/ Lembaga bersangkutan;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang Undang Dasar 1945;
2. Indische Compatabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
4. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991.
Pasal 1(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.1, B.2, Keputusan Presiden ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO