
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN BASIC AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF PAPUA NEW GUINEA ON BORDER ARRANGEMENTSPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini di Port Moresby, Papua Nugini, pada tanggal 11 April 1990 telah menandatangani Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini;
b. bahwa persetujuan yang ditanda tangani pada tanggal 11 April 1990 tersebut adalah merupakan hasil peninjauan kembali Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements yang ditandatangani di Port Moresby, Papua Nugini, pada tanggal 29 Oktober 1984;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements.
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN BASIC AFREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF PAPUA NEW GUINEA ON BORDER ARRANGEMENT OF PAPUA NEW GUINEA ON BORDER ARRANGEMENTS.
Pasal 1Mengesahkan Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New guinea on Border Arrangements, yang telah ditandatangani di Port Moresby, Papua nugini, pada tanggal 11 April 1990 sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Papua Nugini yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO