
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 72, 1990 | (TUNJANGAN. Kesejahteraan. Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989. ) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1989
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI
PERINTIS PERGERAKAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE
NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran dipandang perlu memperbaiki penghasilannya sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
b. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengubah prosentasi tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Dan Penerima Tunjangan Veteran (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 38);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1(1) Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO