
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 91, 1990 | (PERHUBUNGAN. PENYERTAAN MODAL. PERUM. Laut. Perusahaan Negara. ) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 1990
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan berupa suku cadang kapal-kapal keruk dan Kapal Tunda Anoman VII dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 19);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN.
Pasal 1Terhitung tanggal 20 Agustus 1987 kekayaan Negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan berupa suku cadang kapal-kapal keruk yang berasal dari dana bantuan Belanda dan Jepang serta Kapal Tunda Anoman VII dialihkan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.
Pasal 2Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp10.104.626.203,41 (sepuluh milyar seratus empat juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah empat puluh satu sen).
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO