Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 18, 1990(PENANAMAN MODAL. PERDAGANGAN. Ekspor. Kawasan Industri. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3407)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1986
TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk menciptakan iklim yang lebih baik dalam pembangunan industri, khususnya untuk semakin mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri yang berorientasi ekspor, dipandang perlu untuk memberikan kemungkinan penetapan suatu kawasan industri tertentu sebagai kawasan berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone);

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).

Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) diubah dengan menambah ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:

1. Menambah BAB baru antara BAB II dan BAB III yang berbunyi sebagai berikut:

"BAB II a
PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI TERTENTU MENJADI KAWASAN
BERIKAT (BONDED ZONE).

Pasal 4a
(1) Status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dapat diberikan kepada Kawasan Industri tertentu baik untuk seluruh maupun sebagian Kawasan Industri tersebut.
(2) Pemberian status Kawasan Berikat (Bonded Zone) kepada Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Pasal 4b
Pemililikan Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat tidak beralih karena pemberian status tersebut.

Pasal 4c
Pengelolaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4a diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 4d
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Industri yarig diberi status Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Pasal 4e
Ketentuan lebih lanjut yang menyangkut hubungan antara Pemilikan Kawasan Industri dan Badan Usaha Milik Negara sebagai Pengelola Kawasan Berikat (Bonded Zone) di Kawasan Industri tersebut diatur bersama Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan."

2. Menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 yang dijadikan ayat (2) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8
(1) Tanah yang digunakan sebagai lokasi usaha perusahaan pengolahan disewa dari Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
(2) Tanah yang digunakan sebagai lokasi perusahaan industri di Kawasan Industri yang diberi status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) disewa atau dibeli dari Pemilik Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat.
(3) Hak sewa yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijadikan jaminan."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

M0ERDI0NO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3407(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 18)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

UMUM

Dalam rangka meningkatkan ekspor bukan minyak dan gas bumi, daya saing barang produksi Indonesia perlu ditingkatkan dengan jalan efisiensi proses produksi, peningkatan mutu barang, dan memperlancar ke luar masuknya barang ke dan dari Indonesia.
Peningkatan mutu barang dan efisiensi proses produksi tersebut di atas dapat lebih dipacu, apabila kepada para pengusaha/penanam modal diberi kesempatan untuk dapat melaksanakan kegiatan industrinya secara terpadu dalam suatu Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Guna lebih menumbuhkan keterlibatan swasta dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional, maka Kawasan Industri tertentu yang memenuhi persyaratan dapat diberikan status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), tetapi pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang khusus dibentuk untuk itu. Hal ini perlu ditegaskan mengingat dalam pelaksanaan kegiatan di Kawasan Berikat tersebut ada wewenang Pemerintah yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara tersebut. Untuk keperluan tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 perlu disempurnakan dan dengan demikian Peraturan Pemerintah tersebut mengatur juga Kawasan Industri yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 4a
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Kawasan Industri tertentu sebagian atau seluruhnya dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4b
Pemilik dalam hal ini dimaksudkan adalah badan hukum yang menanamkan modal untuk membangun dan memiliki Kawasan Industri.

Pasal 4c
Pengelolaan adalah segala kegiatan dan kewenangan pengusahaan Kawasan Berikat yang hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk untuk itu.

Pasal 4d
Lingkup pengaturan, pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah pengaturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri dan Kawasan Industri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepabeanan dan lain-lainnya di luar hal yang berkaitan dengan usaha industri dan Kawasan Industri yang diberi status sebagai Kawasan Berikat, tetap diberikan oleh pengelola Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4e
Masalah ini dipandang perlu untuk memperjelas hubungan tentang hak dan kewajiban antara Pengelola Kawasan Berikat dengan Pemilik.Kawasan Industri. Hal ini perlu karena pemilikan tidak beralih, tetapi sebaliknya hal itupun diperlukan untuk efisiensi dan efektifitas pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pengelolaan Kawasan Berikat pada umumnya.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kegiatan sewa menyewa atau jual beli atas tanah di Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilakukan oleh pihak Pemilik Kawasan Industri dengan perusahaan industri yang akan berlokasi dalam Kawasan Berikat dengan memenuhi segala ketentuan yang berlaku di dalam Kawasan Berikat.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali