
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 22, 1990 | (TENAGA KERJA. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. ) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977
TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dipandang perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977;
b. bahwa perubahan tersebut di atas perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal I1. Mengubah ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18(1) Untuk menyelenggarakan program ASTEK dibentuk satu badan usaha milik negara sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pendirian badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
2. Menyesuaikan seluruh ketentuan dan sebutan Badan Penyelenggara dalam Pasal 19, 20, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 dengan ketentuan Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Pasal IIPeraturan Pemrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO