
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 45, 1990 | (PERSERO. Perusahaan Negara. Kawasan Berikat. ) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1990
TENTANG
PENGALIHAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN
KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berhubung di Kawasan Berikat (Bonded Zone) diperlakukan ketentuan khusus di bidang pabean dan dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu mengalihkan wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) dari Menteri Per-dagangan kepada Menteri Keuangan;
b. bahwa pengalihan wewenang dan tanggung jawab pembinaan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouse Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).
Pasal 1Wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 dialihkan dari Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 2Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Pasal 3Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO