
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 46, 1990 | (PERUM PERTANIAN. Perusahaan Negara. Perkebunan Tembakau. ) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1990
TENTANG
PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM
MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU
BOJONEGORO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa bidang usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tem-bakau Bojonegoro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 pada saat ini sudah dapat dilakukan oleh koperasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan, dipandang perlu untuk menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada koperasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut penjualan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO.
BAB I
PENJUALAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 1(1) Negara Republik Indonesia menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro.
(2) Pelaksanaan penjualan seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan harga jual yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(3) Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro dinyatakan bubar.
Pasal 2(1) Seluruh hasil penjualan kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro disetorkan kepada kas Negara.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
BAB II
PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 3Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama mupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO