Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 68, 1991(ANGGARAN. APBN. Kredit. Tahun 1991/1992. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3453)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1991
TENTANG
PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN
ANGGARAN 1990/1991 KE TAHUN ANGGARAN 1991/1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, pada akhir bulan Maret 1991 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991 KE TAHUN ANGGARAN 1991/1992.

Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp23.002.394.000 (dua puluh tiga milyar dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.

Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal II September 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3453(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 68)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1991
TENTANG
PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 1990/1991 KE TAHUN ANGGARAN 1991/1992

UMUM

Pelaksanaan tahun kedua Pelita V, yaitu Tahun Anggaran 1990/1991 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1991 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 atau Tahun ketiga Pelita V, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pombiayaan proyek.
Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa kredit anggaran yang, tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai.
Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990.

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali