
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 29, 1991 | (PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Perusahaan Negara. Udara. IPTN. ) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1991
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa industri pesawat terbang mempunyai peranan penting dan strategis dalam menunjang pembangunan kedirgantaraan di Indonesia, sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan kegiatannya menuju industri dirgantara yang modern;
b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari penggantian modal kerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang telah terpakai untuk investasi Tahun 1976-1988 dan dana rupiah yang diterima Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan dari Pemerintah Tahun 1989-1990 dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 21);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang.Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia inelakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976.
Pasal 2Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp104.023.631.515,35 (seratus empat milyar dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima belas rupiah tiga puluh lima sen) yang berasal dari:
1. Penggantian modal kerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang telah terpakai untuk investasi pembangunan dan pengembangan dalam periode Tahun 1976-1988 sebesar Rp73.899.157.800,00 (tujuh puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
2. Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara 1989-1990 sebesar Rp30.124.473.715,35 (tiga puluh milyar seratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah tiga puluh lima sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO