
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 38, 1991 | ( PENYERTAAN MODAL. PERHUBUNGAN. PERUM. Perusahaan Negara. Prasarana. ) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1991
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan sungai,Danau dan Penyeberangan,perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara berupa kapal-kapal penyeberangan pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dapat dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 19 Prp, Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 9);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 82);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN.
Pasal 1Terhitung tanggal 3 Oktober 1989 kapal-kapal penyeberangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Pasal 2Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp398.016.402,57 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam belas ribu empat ratus dua rupiah lima puluh tujuh sen).
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO