
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1992
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3415);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp39.834.465.153.106,76 (tiga puluh sembilan trilyun delapan ratus tiga puluh empat milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tiga ribu seratus enam tujuh puluh enam per seratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp39.729.056.128.384,55 (tiga puluh sembilan trilyun tujuh ratus dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat lima puluh lima per seratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp105.409.024.722,21 (seratus lima milyar empat ratus sembilan juta dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua dua puluh satu per seratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1992
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1989/1990UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1989/1990.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1989/1990.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1989/1990.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1989/1990.
Pasal 2
Cukup jelas