
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1993
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PATEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem paten, Surat Paten merupakan bukti pemberian paten yang sekaligus juga menjadi bukti pemilikan paten atas sesuatu penemuan di bidang teknologi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, bentuk dan isi Surat Paten harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN.
Pasal 1Surat Paten diberikan dengan bentuk dan isi sesuai dengan contoh terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2Surat Paten ditandatangani oleh Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 3Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1993
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PATENUMUM
Terhadap suatu penemuan di bidang teknologi yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan paten, diberikan Surat Paten yang diterbitkan oleh Kantor Paten sebagai tanda bukti pemilikan paten untuk penemuan yang bersangkutan.
Surat Paten diberikan kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa maka salinan Surat Paten diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.
Sebagai tanda bukti pemberian paten oleh Kantor Paten dan sekaligus juga merupakan tanda bukti pemilikan paten, Surat Paten antara lain memuat penemuan, nama pemilik sebagai Pemegang Paten lengkap dengan alamat yang jelas, penemu, tanggal pemberian paten dan nomor paten yang bersangkutan.
Dengan mempertimbangkan pentingnya peranan Surat Paten sebagai tanda bukti pemilikan paten, maka Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten menetapkan bahwa bentuk dan isi Surat Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pejabat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, adalah pejabat Kantor Paten.
Pasal 3
Cukup jelas