Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 22, 1993()

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1993
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980
TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL
KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL
KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH
TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 52 TAHUN 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 76);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1992.

Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi:
a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebulan;
(2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan".
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali