
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1993
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS
ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN
JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa tunjangan kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 19);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 1992.
Pasal I1. Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/dudanya Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO