Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 24, 1993()

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1993
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980
TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN
BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA
TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa gaji pokok Menteri Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1992.

Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2
Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)".

2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali