Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: PP 14-1985
lihat: PP 57-1992::PP 36-2001


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 27, 1993()

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1993
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN
KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1992.

Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/-Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan.

Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."

2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali