Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 173, 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA
MENGENAI
KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 1989 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Jordania mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Jordania;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN.

Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Jordania mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 1989, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Jordania yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali