Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 191, 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL ON THE SPECIAL ARRANGEMENT
FOR SENSITIVE AND HIGHLY SENSITIVE PRODUCTS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Singapura, pada tanggal 30 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 79);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL ON THE SPECIAL ARRANGEMENT FOR SENSITIVE AND HIGHLY SENSITIVE PRODUCTS.

Pasal 1
Mengesahkan Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 30 September 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali