
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158 TAHUN 2000
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Tunjangan Jaksa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan Tunjangan Jaksa setiap bulan.
Pasal 3Besarnya Tunjangan Jaksa adalah sebagai berikut:
a. terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Desember 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
b. terhitung mulai bulan Januari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan.
Pasal 5Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan pemberian tunjangannya apabila yang bersangkutan:
a. dibebastugaskan dari jabatan fungsional jaksa;
b. ditugaskan di luar instansi kejaksaan;
c. karena sebab lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID