
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163 TAHUN 2000
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet dan untuk lebih meningkatkan hasil pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang tertentu agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5. Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 1Menteri Negara dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Meneg, adalah pembantu Presiden yang tidak memimpin Departemen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2Meneg mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Pasal 3Meneg terdiri dari:
1. Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP;
2. Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;
3. Meneg Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM;
4. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
5. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH.
Bagian Kedua
Meneg Pemberdayaan Perempuan
Pasal 4Meneg PP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 5Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan perlindungan anak;
d. pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
d. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
e. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemu-dahan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan gender;
f. penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, dan remaja.
Bagian Ketiga
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara
Pasal 7Meneg PAN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara;
c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d. penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
e. penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
f. penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat Daerah;
g. penetapan standar dan pedoman yang berkenaan dengan aparatur negara yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Keempat
Meneg Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 10Meneg Urusan Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Meneg Urusan Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 12Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Urusan Koperasi dan UKM mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya;
e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
f. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
g. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
h. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
i. penetapan pedoman akuntansi Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah;
j. penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di bidangnya;
k. pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah di bidangnya;
l. pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain
Bagian Kelima
Meneg Riset dan Teknologi
Pasal 13Meneg Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi di industri berbasis teknologi;
d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 15Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS).
Bagian Keenam
Meneg Lingkungan Hidup
Pasal 16Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 17Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 18Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Meneg LH mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
e. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dalam rangka pelestarian lingkungan;
f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
g. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
h. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
i. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
j. penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan di bidangnya;
k. pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas) mil;
l. penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup;
m. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pemberian rekomendasi perubahan fungsi kawasan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 19Meneg terdiri dari:
1. Sekretariat Meneg, disingkat Setmeneg;
2. Deputi Meneg;
3. Staf Ahli Meneg.
Bagian Kedua
Sekretariat Meneg
Pasal 20Setmeneg dipimpin oleh Sekretaris Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 21Setmeneg mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Meneg.
Pasal 22Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Setmeneg menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Meneg;
b. penyelenggaraaan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Meneg;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Menteri Muda, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 23(1) Setmeneg terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Meneg
Pasal 24Deputi Meneg dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
Pasal 25Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
Pasal 26Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Meneg menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 27(1) Jumlah Deputi Meneg sebanyak-banyaknya 5 (lima) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Bagian Keempat
Staf Ahli Meneg
Pasal 28(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Setmeneg.
Bagian Kelima
Lain-lain
Pasal 29Di lingkungan unit organisasi Meneg dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 30Jumlah unit organisasi di lingkungan Meneg disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 31(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada masing-masing Meneg ditetapkan oleh Presiden atas usul Meneg yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya pada masing-masing Meneg ditetapkan oleh Meneg yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Meneg menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 32Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Meneg berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Meneg, Menteri yang memimpin Departemen, Menteri Muda, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
Pasal 33Meneg dan semua unsur di lingkungan Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 34Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Meneg ditetapkan oleh Meneg yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 35(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 36(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg dan Staf Ahli Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Meneg.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan.
Pasal 37Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan jabatan Eselon Ia.
BAB V
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Pasal 38Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian, dan lain-lain di lingkungan Meneg diselenggarakan oleh Meneg yang bersangkutan.
Pasal 39Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Meneg dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Meneg, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000
ABDURRAHMAN WAHID