Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 170 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 2000
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaga Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari;
5. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 20 Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 20
(1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 6 (enam) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali