
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2000
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen Protestan, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri di Sentani Jayapura;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
4. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI.
Pasal 1Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri di Sentani Jayapura yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAKPN sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Sentani Jayapura.
Pasal 2STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
Pasal 3STAKPN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen Protestan.
Pasal 4Organisasi STAKPN terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAKPN;
c. Unsur Pelaksana Akademik;
d. Unsur Pelaksana Administratif;
e. Unsur Penunjang.
Pasal 5Pembinaan teknis akademik STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STAKPN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID