
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2000
TENTANG
DEWAN GULA NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktifitas industri gula, serta pemberdayaan petani guna memiiki daya saing di pasar global dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Dewan Gula Indonesia dengan memasukan unsur petani, perusahaan gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja, perguruan tinggi, dan pemerintah serta mengubah nama menjadi Dewan Gula Nasional;
Mengingat: Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN GULA NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 1Membentuk Dewan Gula Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Dewan, sebagai forum koordinasi bagi penetapa kebijakan umum di bidang pergulaan nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2Dewan bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dewan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan;
b. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden;
c. Pelaksanaan konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan;
d. Pelaksanaan koordinasi dalam pemecahan permasalahan dan evaluasi kebijakan e. Pelaksanaan tugas lain presiden; dibidang pergulaan nasional yang meliputi usaha tani, industri pengolahan, pemasaran serta komponen pendukungnya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4Dewan terdiri dari:
a. Ketua
Merangkap anggota: Menteri Kehutanan dan Perkebunan
b. Wakil Ketua
Merangkap anggota: 1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Keuangan;
3) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4) Menteri Pertanian;
5) Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
6) Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
c. Sekretaris
Merangkap anggota: Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
d. Anggota: 1) Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
2) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
4) Deputi Bidang Sektor Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Pencetakan Penerbitan, Menteri Negara Penanaman Moda dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
5) Deputi Bidang Produksi, Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
6) Deputi Bidang Pertanian dan Argobisnis, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
7) Wakil dari Asosiasi Petani Tebu;
8) Wakil dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia;
9) Wakil dari Asosiasi Gula Indonesia;
10) Wakil dari Asosiasi Importir dan Penyalur/Distribusi Gula;
11) Wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sektor Perkebunan;
12) Wakil dari Perguruan Tinggi.
Pasal 5Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 6(1) Anggota Dewan yang berasal dari atau mewakili unsur petani, perusahaan gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja, perguruan tinggi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
(2) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat untuk masa tugas 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali selama-lamanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
BAB III
SEKRETARIAT
Pasal 7(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dijabat oleh Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
(3) Pengorganisasian Sekretariat Dewan selanjutnya diatur oleh Ketua Dewan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8(1) Dewan mengadakan rapat-rapat Dewan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Dewan dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil ketua dan dihadiri oleh para anggota Dewan.
Pasal 9(1) Kehadiran anggota dalam rapat Dewan tidak dapat diwakilkan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal anggota Dewan berhalangan untuk hadir dalam rapat Dewan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dapat menunjuk:
a. Pejabat eselon I untuk mewakili Menteri;
b. Pejabat yang setingkat atau orang yang sesuai untuk mewakili unsur anggota, dengan ketentuan yang mewakili diberian kewenangan penuh dan dapat mengambil suatu keputusan atas nama yang diwakili.
Pasal 10Apabila dipandang perlu, Dewan dapat mengundang pejabat instansi lain terkait dan/atau para ahli dalam rapat Dewan.
Pasal 11Keputusan yang dihasilkan dalam setiap rapat Dewan, disampaikan secara tertulis kepada anggota oleh ketua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat Dewan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 12Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang Dewan Gula Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID