
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN SIXTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION
OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KEENAM
PADA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Beijing, Cina, pada tanggal 15 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Sixth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Keenam pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia), sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN SIXTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KEENAM PADA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA).
Pasal 1Mengesahkan Sixth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Keenam pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Beijing, Cina, pada tanggal 15 September 1999, sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI