Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116 TAHUN 2000
TENTANG
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN
TAHUN ANGGARAN 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 perlu dirinci lebih lanjut ke dalam Program, Kegiatan Departemen/Lembaga bersangkutan dan Jenis Pengeluaran;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3944);
4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2000.

Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000, dirinci ke dalam Program Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2000.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali