
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116 TAHUN 2000
TENTANG
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN
TAHUN ANGGARAN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 perlu dirinci lebih lanjut ke dalam Program, Kegiatan Departemen/Lembaga bersangkutan dan Jenis Pengeluaran;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3944);
4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2000.
Pasal 1(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000, dirinci ke dalam Program Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID