Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121 TAHUN 2000
TENTANG
PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN
UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a. bahwa dalam sistem pemerintahan negara yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945,
Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden;
c. bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab kekuasaan pemerintah, Presiden melakukan fungsi pengambilan keputusan kebijakan dan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintah;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, dipandang perlu memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu melakukan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari;
e. bahwa dalam memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000 beserta lampirannya dan usul-usul dari Wakil Presiden Republik Indonesia;
f. bahwa karena itu memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan sehari-hari;

Mengingat:     1. Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antara Lembaga-Lembaga Tinggi Negara;

M E M U T U S K A N

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI.

Pasal 1
Memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Pasal 2
Dalam membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wakil Presiden bertugas:
a. menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan;
b. memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya, dan menjelaskannya untuk diketahui seluruh rakyat;
c. memberi pengarahan dan petunjuk kepada para anggota kabinet;
d. memantau, mengawasi, dan menilai kerja para anggota kabinet dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet,
e. melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk memperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan;
f. mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari; dan
g. menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang disetujui oleh Presiden.

Pasal 3
Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g meliputi:
a. keputusan tentang struktur organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen;
b. keputusan tentang pengangkatan para pejabat eselon I pada departemen pemerintahan dan lembaga pemerintahan nondepartemen, serta jabatan-jabatan dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan Presiden;
c. keputusan tentang kenaikan pangkat dan/atau pemberhentian/pensiun pegawai negeri sipil serta perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan Presiden;
d. keputusan pengesahan gubernur sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, Wakil Presiden menggunakan fasilitas, dukungan staf, dan pelayanan administrasi dari Sekretariat yang sehari-hari membantu Presiden, dan bilamana perlu dibantu oleh staf Sekretariat yang sehari-hari membantu Wakil Presiden.

Pasal 5
Wakil Presiden melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 secara berkala dan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode Tahun 1999-2004.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali