
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121 TAHUN 2000
TENTANG
PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN
UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang: a. bahwa dalam sistem pemerintahan negara yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945,
Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden;
c. bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab kekuasaan pemerintah, Presiden melakukan fungsi pengambilan keputusan kebijakan dan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintah;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, dipandang perlu memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu melakukan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari;
e. bahwa dalam memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000 beserta lampirannya dan usul-usul dari Wakil Presiden Republik Indonesia;
f. bahwa karena itu memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan sehari-hari;
Mengingat: 1. Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antara Lembaga-Lembaga Tinggi Negara;
M E M U T U S K A NMenetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI.
Pasal 1Memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Pasal 2Dalam membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wakil Presiden bertugas:
a. menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan;
b. memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya, dan menjelaskannya untuk diketahui seluruh rakyat;
c. memberi pengarahan dan petunjuk kepada para anggota kabinet;
d. memantau, mengawasi, dan menilai kerja para anggota kabinet dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet,
e. melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk memperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan;
f. mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari; dan
g. menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang disetujui oleh Presiden.
Pasal 3Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g meliputi:
a. keputusan tentang struktur organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen;
b. keputusan tentang pengangkatan para pejabat eselon I pada departemen pemerintahan dan lembaga pemerintahan nondepartemen, serta jabatan-jabatan dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan Presiden;
c. keputusan tentang kenaikan pangkat dan/atau pemberhentian/pensiun pegawai negeri sipil serta perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan Presiden;
d. keputusan pengesahan gubernur sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Pasal 4Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, Wakil Presiden menggunakan fasilitas, dukungan staf, dan pelayanan administrasi dari Sekretariat yang sehari-hari membantu Presiden, dan bilamana perlu dibantu oleh staf Sekretariat yang sehari-hari membantu Wakil Presiden.
Pasal 5Wakil Presiden melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 secara berkala dan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode Tahun 1999-2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID