
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBUBARAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode 1999-2004 dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN DEWAN EKONOMI NASIONAL.
Pasal 1Membubarkan Dewan Ekonomi Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 2Dengan pembubaran Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota: Emil Salim;
Wakil Ketua merangkap anggota: Subiakto Tjakrawerdaya;
Sekretaris merangkap anggota: Sri Mulyani Indrawati;
Anggota: 1. Boediono;
2. Bambang Subianto;
3. Kuntoro Mangkusubroto;
4. Moh. Arsjad Anwar;
5. Hadi Susastro;
6. H.S. Dillon;
7. Anggito Abimanyu;
8. Gunarni Soeworo;
9. Hasan Zein A. Mahmud;
10. Theodore Permadi Rachmat.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID