
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBUBARAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode 1999-2004 dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Pengembangan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang Dewan Pengembangan Usaha Nasional;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL.
Pasal 1Membubarkan Dewan Pengembangan Usaha Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang Dewan Pengembangan Usaha Nasional.
Pasal 2Dengan pembubaran Dewan Pengembangan Usaha Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Anggota Dewan Pengembangan Usaha Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Penasehat:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Ketua merangkap anggota:
Sofjan Wanandi;
Wakil Ketua merangkap anggota:
1. Arifin Panigoro;
2. Ketua Umum KADIN;
Sekretaris Umum merangkap anggota:
Yusuf Faishal;
Anggota:
1. Wiwoho Basuki;
2. John A. Prasetio;
3. Agus Projosasmito;
4. Sunyoto Tanudjaja;
5. Prijadi Prapto Suhardjo;
6. Oesman Sudargo;
7. Fachtur Rachman;
8. Shanti Poesposeotjipto;
9. Hariadi Sukamdani;
10. Alim Markus;
11. Anton Supit;
12. H. Bachrun Ahmad Baeshowi;
13. Ainun Nain;
14. Tony Agus Ardie.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID