Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124 TAHUN 2000
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:     bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai tanggal 4 September 2000, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut ;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Indonesia Berhalangan ;
3. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasaan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA:
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan ke luar negeri yang berlangsung mulai tanggal 4 September sampai dengan tanggal 12 September 2000 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali