
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124 TAHUN 2000
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang: bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai tanggal 4 September 2000, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut ;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Indonesia Berhalangan ;
3. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasaan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan ke luar negeri yang berlangsung mulai tanggal 4 September sampai dengan tanggal 12 September 2000 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID